Satgas Covid-19 Minta Warga Jakarta Batasi Aktivitas Selama PSBB untuk Tekan Angka Penularan
Update corona | 14 September 2020, 08:30 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Warga DKI Jakarta agar mematuhi aturan yang tertuang dalam pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Hal itu sebagaimana disampaikan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers bersama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, sebagaimana dikutip dari kanal Youtube Pemprov DKI Jakarta, Minggu (13/9/2020).
Baca Juga: PSBB Jakarta Diperketat, Doni Monardo: Pemerintah Pusat dan Daerah Kompak serta Tidak Ada Polemik
Selain itu, dengan membatasi segala aktivitas selama PSBB itu diharapkan angka penularan Covid-19 di Ibu Kota dapat ditekan.
"Dengan harapan kasusnya bisa terkendali dan penularan bisa dicegah dan aktivitas sosial-ekonomi dan budaya bisa dijalankan dalam kapasitas yang terbatas," kata Wiku.
Pada dasarnya, prosedur PSBB di DKI Jakarta masih sama dengan PSBB sebelumnya yang berlaku mulai 10 April hingga 4 Juni 2020 lalu.
Bedanya, pengetatan PSBB kali ini adalah kegiatan mulai dibatasi dibanding PSBB transisi.
Sebagaimana diketahui, Provinsi DKI Jakarta awalnya memberlakukan pelonggaran PSBB atau disebut PSBB transisi mulai 5 Juni hingga 2 Juli 2020.
Kemudian, Pemprov DKI Jakarta memutuskan memperpanjang PSBB transisi masing-masing selama dua pekan sebanyak lima kali, terhitung mulai 3 Juli hingga 10 September 2020.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, penerapan pengetatan PSBB DKI Jakarta merujuk Pergub Nomor 88 tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang PSBB.
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV