> >

19 Aturan PSBB Jakarta yang Wajib Dipatuhi Warga Mulai Hari Ini

Peristiwa | 14 September 2020, 08:00 WIB
Ilustrasi sejumlah pekerja menggunakan masker berjalan kaki setelah meninggalkan perkantorannya di Jakarta, Rabu (29/7/2020). (Sumber: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mulai memberlakukan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid 2 hari ini (14/9/2020). PSBB jilid dua berlaku selama dua pekan hingga 27 September 2020.

Berikut ini 19 poin terkait PSBB pengetatan yang dirangkum tim KompasTV:

1. Sebanyak 11 sektor usaha, kantor perwakilan negara asing, organisasi internasional, BUMN/BUMD yang turut serta dalam penanganan Covid-19, dan organisasi kemasyarakatan yang bergerak di bidang bencana diperbolehkan beroperasi dengan membatasi jumlah karyawan maksimal 50 persen.

2. Kantor atau instansi pemerintah pusat dan daerah membatasi jumlah karyawan maksimal 25 persen. Bilamana ditemukan ada kasus positif virus covid-19, gedung perkantoran itu akan ditutup setidaknya selama tiga hari.

Baca Juga: Pengetatan PSBB Jakarta, Pusat Perbelanjaan Bisa Tetap Beroperasi Asal...

3. Sistem ganjil genap ditiadakan. Belum diketahui sampai kapan Pemprov meniadakan ganjil-genap.

4. Mobil hanya diperbolehkan mengangkut maksimal dua orang per baris. Namun aturan ini tidak berlaku jika seluruh penumpang mobil satu tempat tinggal.

5. Kapasitas transportasi umum dan taksi maksimal 50 persen, waktu operasional transportasi umum dibatasi.

6. Ojek online diperbolehkan beroperasi. Ojol wajib menjaga protokol kesehatan.

7. SIKM tidak diberlakukan.

8. Kerumunan di DKI Jakarta tidak boleh lebih dari lima orang. Warga diimbau tetap di rumah.

9. Hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau CFD ditiadakan. 

Penulis : Dian-Septina

Sumber : Kompas TV


TERBARU