> >

Jakarta Ketatkan PSBB, Sekali Tak Pakai Masker Didenda RP 250.000, Kedua Kalinya Rp 500.000

Update corona | 13 September 2020, 20:06 WIB
Tampak dua orang pelanggar PSBB transisi karena tak pakai masker sedang jalani saknsi sosial mengecat water barrier beton di Jalan Ragunan Raya, Jakarta Selatan. Pilihan sanksi ini diberikan oleh pihak Kelurahan Pasar Minggu. (Sumber: Dok Kelurahan Pasar Minggu/Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sekali saja tak pakai masker, Anda pasti diberi sanksi dan denda.

Kedua kalinya, sanksi maupun denda itu dilakukan secara berjenjang atau berlipat-lipat.

"Denda untuk tidak memakai masker adalah Rp 250.000 bila berulang menjadi Rp 500.000 dan seterusnya,” ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi pers, Minggu (13 /9/2020).

Baca Juga: Satpol PP Tangsel Tertibkan PSBB, 20 Warga Terjaring Razia Masker dan Dihukum Menyapu Taman

Itulah pernyataan bahwa denda akan diterapkan secara berjenjang atau berlipat di tengah pengetatan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) yang dimulai pada tanggal 14 September 2020.

Pelanggaran kedua dendanya menjadi lebih tinggi ketimbang pelanggaran pertama.

Sejauh ini, denda akibat pelanggaran protokol kesehatan sudah mencapai Rp 4,3 milyar. 

Menurut Anies, pihaknya akan menginsentifkan penegakan disiplin bersama Polri, TNI, Satpol PP beserta dengan pihak-pihak yang sudah ditugaskan. 

Selama dua minggu ke depan, Pemprov DKI Jakarta akan terus menegakkan peraturan agar situasi lebih baik dan disiplin.

“Mari kita sama-sama disiplin. Mari kita sama-sama melindungi diri kita dan orang lain dan khususnya dalam penggunaan masker. Menggunakan masker ini tak nyaman. Kita harus akui. Tapi terpapar Covid-19 itu jauh tak nyaman. Dirawat karena Covid-19 jauh tidak nyaman,” tutur Anies.

Baca Juga: DKI Jakarta Tetap Salurkan Bansos Meskipun di Masa Pengetatan PSBB

“Mari kita gunakan masker dalam kegiatan apapun untuk kita bisa menghindari penularan dan tertular,” imbuhnya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Anies telah menetapkan PSBB kembali diberlakukan dan akan dimulai pada 14 September 2020, selama dua minggu ke depan. 

Menurut Anies, alasan penerapan pengetatan kembali PSBB karena adanya peningkatan kasus positif Covid-19 selama 12 hari pertama bulan September. 

"Kami merasa perlu untuk melakukan pengetatan agar pergerakan pertambahan kasus di Jakarta bisa terkendali," kata Anies. 

Penerapan pengetatan kembali PSBB mengacu pada Pergub Nomor 88 tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang PSBB. Pergub Nomor 88 tahun 2020 diterbitkan tanggal 13 September 2020. 

Anies berharap pengetatan PSBB bisa mengendalikan penambahan kasus Covid-19 di Ibu Kota.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU