> >

PSBB Total di Jakarta, SIKM Tak Berlaku Lagi

Update corona | 13 September 2020, 11:15 WIB
Petugas kepolisian Polda Metro Jaya memerika jumlah penumpang dan penggunaan masker bagi penumpang dan pengendara saat PSBB diberlakukan di Jakarta, Jumat (10/4/2020). (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV – PSBB total akan segera diberlakukan di DKI Jakarta, surat izin keluar masuk (SIKM) dipastikan tidak akan diberlakukan lagi.

Hal tersebut disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Oh enggak, kalau mobilitas keluar dan lain-lain tidak (diberlakukan)," kata Anies di Balai Kota, Sabtu (12/9/2020), dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: PSBB Akan Dimulai, Ini Jadwal dan Ketentuan Penumpang KRL

Anies menyampaikan bahwa selama PSBB total, Pemprov DKI hanya memberlakukan pengetatan pada mobilitas dan kegiatan warga.

"(Saat PSBB) tapi lebih pada interaksi di Jakarta," ucap Anies.

Kepastian pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta yang seharusnya diumumkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kemarin, akan diumumkan hari ini, Minggu (13/9/2020).

Dijadwalkan, pengumuman akan dilakukan siang nanti di Balai Kota DKI Jakarta. Namun pada pagi hari ini, rencana pengumuman berubah.

Baca Juga: Kepastian PSBB Total DKI Jakarta Diumumkan Anies Baswedan Sore Nanti

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan mengumumkannya di Graha BNPB pukul 16.00 WIB, Minggu (13/9/2020) sore nanti.

Diketahui, PSBB akan kembali diterapkan mulai 14 September 2020 mendatang. 

Anies menyebutkan, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan sejumlah faktor yakni ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tingkat kematian yang tinggi akibat Covid-19.

Penulis : Idham-Saputra

Sumber : Kompas TV


TERBARU