Menaker Minta Subsidi Gaji Dikembalikan Bagi Penerima BLT Tak Sesuai Syarat, Ini Penjelasannya
Sapa indonesia | 12 September 2020, 22:30 WIBKOMPAS,TV - Pemerintah telah menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) subsidi gaji tahap pertama dan kedua kepada 3,6 juta pekerja yang bergaji di bawah 5 juta rupiah.
Sementara BLT tahap ketiga disalurkan kepada 3,5 juta pekerja.
Namun Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah meminta bantuan subsidi gaji yang sudah disalurkan untuk segera dikembalikan.
Hal itu disampaikan khusus kepada pekerja yang tidak memenuhi syarat, tapi sudah terlanjur menerima bantuan.
Berdasarkan Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan Nomor 14 tahun 2020, persyaratan penerima BLT adalah Warga Negara Indonesia terdaftar sebagai peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan,
Pekerja penerima gaji atau upah, tenggat waktu kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2020, upah di bawah 5 juta rupia serta memiliki rekening pribadi.
Sementara itu, pemerintah berencana untuk memperpanjang pemberian BLT 600 ribu rupiah hingga kuartal kedua tahun 2021, yaitu bulan Januari sampai Juni 2021. Hal ini dilakukan guna mendorong perekonomian di tengah pandemi corona.
Pemerintah memberikan BLT kepada karyawan swasta untuk membantu semua lapisan masyarakat di masa pandemi.
Data penerima BLT sepenuhnya didasarkan pada data tunggal yang ada di BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk membahas mengenai pelaksanaan bantuan langsung tunai subsidi gaji, simak dialog selengkapnya bersama Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial, dan Jaminan Sosial, Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani rumondang. Juga ada Anggota DPR dari Fraksi Pan, Saleh Daulay.
Penulis : Anjani-Nur-Permatasari
Sumber : Kompas TV