KPK Gelar Perkara 3 Kasus Suap Djoko Tjandra
Kompas pagi | 12 September 2020, 08:15 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi, melakukan gelar perkara dengan mengundang Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung.
Ini dilakukan KPK untuk memperdalam keterkaitan tiga perkara Djoko Tjandra, yang ditangani polisi dan kejaksaan.
KPK menilai tiga perkara Djoko Tjandra ini tidak bisa dipisahkan, sehingga penanganannya juga harus saling terkait.
KPK ingin menggali tujuan besar Djoko Tjandra dalam setiap suap yang dilakukannya.
Soal pengambil alihan kasus, KPK menilai belum ada alasan untuk mengambil alih kasus, baik dari Polri maupun Kejaksaan Agung.
Direktur Tipikor Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Djoko Purwanto, menyatakan bahwa penyidikan kasus suap surat jalan dan red notice Djoko Tjandra, sejauh ini berjalan dengan baik.
Saat ini dua kasus itu sudah masuk ke kejaksaan, namun berkasnya masih perlu dilengkapi.
Indonesia Corruption Watch, ICW, menilai KPK harus bisa mengungkap sejumlah pertanyaan publik terkait kasus suap Jaksa Pinangki, termasuk soal kemungkinan adanya petinggi kejaksaan agung yang mengetahui pertemuan antara Pinangki dan Djoko Tjandra.
ICW juga mendesak agar KPK bisa mengambil alih tiga perkara suap Djoko Tjandra yang ditangani polisi dan kejaksaan.
Penulis : Merlion-Gusti
Sumber : Kompas TV