Toko di Depok yang Langgar Jam Operasional Kena Denda Rp 10 Juta
Berita kompas tv | 10 September 2020, 10:20 WIBDEPOK, KOMPAS.TV - Untuk menekan angka kasus positif Covid-19 di Kota Depok, Jawa Barat, pemerintah Kota Depok bakal menerapkan sanksi bagi pemilik usaha yang melanggar jam operasional.
Sanksinya berupa denda uang 10 juta rupiah.
Denda 10 juta rupiah agi pemilik usaha yang melnaggar jam operasional selama masa pandemi Covid-19 di Kota Depok termuat dalam Peraturan wali kota nomor 60 tahun 2020.
"Penegasan terkait denda dan lain-lain, kita sudah ditetapkan denda administratif dalam Peraturan Wali Kota Depok No.60 Tahun 2020. Di dalam Perwa itu dikenakan denda administratif paling banyak Rp 10 juta," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok Dadang Wihana.
Dadang juga mengatakan dengan peraturan wali kota tersebut diharapkan dapat menekan angka penularan covid 19 di Kota Depok.
"Tujuan utamanya adalah membangun kesadaran warga. Ini kami mohon warga untuk berpatisipasi untuk memproteksi diri dan lingkungannya," ujarnya.
Di Kota Depok, layanan langsung di toko, mal, dan minimarket, dibatasi hingga pukul 18.00 WIB.
Sementara aktivitas warga dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.
Penulis : Reny-Mardika
Sumber : Kompas TV