Awasi Pelaku Perjalanan, Kemenkes Sebut Rapid Test Tetap Dilakukan untuk Situasi Tertentu
Kesehatan | 9 September 2020, 01:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Beredar informasi tentang pencabutan syarat melakukan rapid diagnostic test (RDT) atau rapid test bagi pelaku perjalanan.
Namun, hal itu dijelaskan oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Achmad Yurianto, Selasa (8/9/2020).
Baca Juga: Serapan Anggaran Covid-19 Kemenkes Rendah, Ini Dampaknya - ROSI
Menurutnya, sesuai Kepmenkes nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 tertanggal 13 Juli 2020, disebutkan bahwa rapid test tidak digunakan untuk diagnostik.
Akan tetapi rapid test tetap dilakukan untuk situasi tertentu.
"Penggunaan rapid test tetap dilakukan pada situasi tertentu seperti dalam pengawasan pelaku perjalanan," ujar Yurianto, dalam keterangan siaran pers Kemenkes, Selasa.
Pada pedoman tersebut, lanjut Yurianto, dijelaskan dalam rangka pengawasan pelaku perjalanan dalam negeri (domestik).
Selain itu, diharuskan untuk mengikuti ketentuan sesuai protokol kesehatan atau pun ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Seluruh penumpang dan awak alat angkut dalam melakukan perjalanan harus dalam keadaan sehat dan menerapkan prinsip-prinsip pencegahan dan pengendalian Covid-19," tuturnya.
Baca Juga: Perjalanan Karier Reza Artamevia, Populer Lewat Lagu "Pertama" hingga Terjerat Narkoba
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV