> >

KPU Tak Bisa Diskualifikasi Bakal Paslon yang Langgar Protokol Bikin Kerumunan Massa

Politik | 8 September 2020, 20:23 WIB
Ilustrasi: kotak suara Pilkada. KPU Tak Bisa Diskualifikasi Bakal Paslon yang Langgar Protokol Bikin Kerumunan Massa. (Sumber: KOMPAS/MAHDI MUHAMMAD)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak bisa mendiskualifikasi bakal pasangan calon (paslon) yang membuat kerumunan massa dalam tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada).

Pernyataan tersebut dikatakan Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. Menurutnya, KPU harus bertindak sesuai dengan undang-undang (UU).

Sementara UU yang menjadi dasar penyelenggaraan pilkada telah disusun jauh sebelum pandemi terjadi.

Baca Juga: Bawaslu Sebut 243 Daerah Langgar Protokol Kesehatan Saat Pendaftaran Pilkada 2020

Dengan demikian, dalam aturan tersebut tak ada dasar untuk melakukan diskualifikasi jika terjadi tindakan tertentu yang tidak sesuai situasi pandemi virus corona (Covid-19).

"Memang kalau untuk memberikan sanksi, KPU tidak bisa mendiskualifikasi (bakal paslon) akibat ada kerumunan massa," ujar Raka Sandi, Selasa (8/9/2020), sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

"Karena UU yang dipakai untuk penyelenggara pilkada ini adalah UU Nomor 10 Tahun 2016, yang dibuat sebelum pandemi," sambungnya.

Baca Juga: KPU: Calon Kepala Daerah Positif Covid-19 Tak Dapat Ikuti Tahapan Pilkada 2020

Dasar Hukum Lain

Namun, kata dia, jika UU Pilkada belum mengatur soal itu, ada dasar hukum lain yang bisa digunakan.

Misalnya saja, dalam UU tertib lalu lintas mengatur adanya larangan konvoi yang bisa digunakan di setiap pemilu dan pilkada.

Selain itu, ada aturan UU yang mengatur soal ketertiban pada masa bencana.

"Jadi ada atau tidak pilkadanya, UU itu tetap berlaku. Sehingga, kami mengimbau bakal paslon, pendukung, dan parpol bisa menjadi contoh bagi masyarakat luas dengan patuh protokol kesehatan," katanya.

Baca Juga: Protokol Kesehatan Dilanggar Bakal Cakada, Perludem Minta DPR Pemerintah dan KPU Tanggung Jawab

Kepala Daerah Ditegur

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberikan teguran keras kepada 51 kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Penulis : fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU