> >

KPU: Calon Kepala Daerah Positif Covid-19 Tak Dapat Ikuti Tahapan Pilkada 2020

Pilkada serentak | 8 September 2020, 18:33 WIB
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Arief Budiman (Sumber: Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Peserta atau calon kepala daerah yang terkonfirmasi positif Covid-19 tidak dapat mengikuti tahapan-tahapan lanjutan dalam Pilkada 2020.

Hal ini disebabkan calon kepala daerah yang terkonfirmasi positif Covid-19 tersebut, harus melakukan isolasi mandiri atau mendapatkan perawatan.

"Ada regulasi kalau seseorang itu terbukti positif maka harus isolasi mandiri. Maka dia tidak bisa mengikuti tahapan-tahapan selanjutnya, karena harus isolasi atau perawatan," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman dikutip dari Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (8/9/2020).

Namun ditegaskan Arief, status calon kepala daerah yang terkonfirmasi positif Covid-19 tersebut, tidak bisa dibatalkan sebagai peserta Pilkada 2020.

Baca Juga: Kepala Daerah Terpilih Langgar Protokol Kesehatan, Kemendagri Sebut Pelantikannya Bisa Ditunda

Calon kepala daerah terkonfirmasi positif Covid-19 akan diperbolehkan mengikuti kembali tahapan-tahapan Pilkada 2020 selanjutnya jika sudah dinyatakan sembuh.

37 Calon Kepala Daerah Terkonfirmasi Covid-19

Tiga hari masa pendaftaran Pilkada 2020 kemarin, KPU mencatat sebanyak 37 bakal calon kepala daerah positif terinfeksi Covid-19.

"Data sementara yang berhasil dihimpun hingga pukul 24.00 dari KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, bakal pasangan calon yang dinyatakan positif berdasarkan pemeriksaan swab test-nya, sebanyak 37 calon, bukan pasangan calon ya, artinya 37 orang," ujar Ketua KPU Arief Budiman dalam konferensi pers virtual, Senin (7/9/2020) dini hari.

Menurut Arief, ke-37 bakal paslon tersebut berasal dari 21 provinsi tapi belum final. KPU masih terus menghimpun jumlah bakal calon yang positif virus corona.

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU