KPU: Calon Kepala Daerah Positif Covid-19 Tak Dapat Ikuti Tahapan Pilkada 2020
Pilkada serentak | 8 September 2020, 18:33 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Peserta atau calon kepala daerah yang terkonfirmasi positif Covid-19 tidak dapat mengikuti tahapan-tahapan lanjutan dalam Pilkada 2020.
Hal ini disebabkan calon kepala daerah yang terkonfirmasi positif Covid-19 tersebut, harus melakukan isolasi mandiri atau mendapatkan perawatan.
"Ada regulasi kalau seseorang itu terbukti positif maka harus isolasi mandiri. Maka dia tidak bisa mengikuti tahapan-tahapan selanjutnya, karena harus isolasi atau perawatan," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman dikutip dari Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (8/9/2020).
Namun ditegaskan Arief, status calon kepala daerah yang terkonfirmasi positif Covid-19 tersebut, tidak bisa dibatalkan sebagai peserta Pilkada 2020.
Baca Juga: Kepala Daerah Terpilih Langgar Protokol Kesehatan, Kemendagri Sebut Pelantikannya Bisa Ditunda
Calon kepala daerah terkonfirmasi positif Covid-19 akan diperbolehkan mengikuti kembali tahapan-tahapan Pilkada 2020 selanjutnya jika sudah dinyatakan sembuh.
37 Calon Kepala Daerah Terkonfirmasi Covid-19
Tiga hari masa pendaftaran Pilkada 2020 kemarin, KPU mencatat sebanyak 37 bakal calon kepala daerah positif terinfeksi Covid-19.
"Data sementara yang berhasil dihimpun hingga pukul 24.00 dari KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, bakal pasangan calon yang dinyatakan positif berdasarkan pemeriksaan swab test-nya, sebanyak 37 calon, bukan pasangan calon ya, artinya 37 orang," ujar Ketua KPU Arief Budiman dalam konferensi pers virtual, Senin (7/9/2020) dini hari.
Menurut Arief, ke-37 bakal paslon tersebut berasal dari 21 provinsi tapi belum final. KPU masih terus menghimpun jumlah bakal calon yang positif virus corona.
Penulis : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV