Kepala Daerah Terpilih Langgar Protokol Kesehatan, Kemendagri Sebut Pelantikannya Bisa Ditunda
Pilkada serentak | 8 September 2020, 15:53 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berencana menerapkan sanksi menunda pelantikan kepala daerah terpilih.
Sanksi penundaan pelantikan kepala daerah terpilih itu diberlakukan jika ada bakal calon yang menang tetapi sebelumnya melanggar protokol kesehatan atau yang melakukan pelanggaran pilkada secara berulang.
Baca Juga: Masa Pendaftaran Peserta Pilkada Calon Tunggal Diperpanjang
"Sudah ada diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah," ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik, di Jakarta, Selasa (8/9/2020).
Akmal menyebut dalam UU itu sudah tercantum secara jelas sanksi untuk kepala daerah/wakil kepala daerah yang melanggar peraturan perundangan.
Selain itu, penundaan pelantikan pun bisa berdasarkan PP Nomor 12 Tahun 2017 tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah.
"Bahkan jika memang ini pilihan politik yang harus dilaksanakan, bisa kita siapkan Peraturan Mendagri (Permendagri) terkait hal ini," tutur Akmal.
Namun, menurutnya saat ini cara-cara persuasif masih tetap dikedepankan oleh pemerintah.
"Kita tetap mengedepankan pendekatan persuasif," kata Akmal menambahkan.
Diberitakan sebelumnya, bakal calon kepala daerah yang terbukti melanggar protokol kesehatan dalam tahapan Pilkada 2020 mesti bersiap-siap untuk ditunda pelantikannya apabila nanti menang.
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV