> >

Rizal Ramli: Pemerintah Tidak Suka Lockdown, Tapi Akhirnya Indonesia yang di-Locked Down Negara Lain

Update corona | 8 September 2020, 11:28 WIB
Rizal Ramli mengajukan gugatan Presidential Threshold yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. (Sumber: Tribunnews.com)

Jika mengambil kangkah lockdown, kata Rizal, hanya butuh waktu satu bulan saja. Waktu tersebut dianggap sudah cukup menekan penularan Covid-19.

Baca Juga: WNI Dilarang Masuk Malaysia, Sampai Kapan?

Ketika menerapkan kebijakan lockdown, Rizal Ramli tak menampik akan membuat pemerintah mengeluarkan dana yang sangat besar untuk membiayai kebutuhan masyarakat.

Namun, kata dia, hal itu sebanding dengan minimnya dampak ekonomi yang ditimbulkan.

Seperti diketahui, selain Malaysia, ada sejumlah negara lainnya yang melarang WNI masuk karena corona. Beberapa di antaranya yaitu Jepang, Arab Saudi, Australi dan Brunei Darussalam. 

Baca Juga: Pemkot Bogor Lockdown 107 RW Zona Merah Setelah Kasus Positif Covid-19 Meningkat

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU