Mengenal Aturan Main dan Peran Top, Bottom dan Vers di Pesta Seks Gay
Berita utama | 4 September 2020, 17:12 WIBDari 56 orang tersebut, sembilan di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Sedangkan 47 orang lainnya berstatus sebagai saksi dalam kasus ini.
Sebanyak 9 orang ditetapkan sebagai tersangka terkait pesta seks sesama jenis (gay) di Apartemen kawasan Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Sembilan orang itu merupakan penyelenggara Pesta Seks Gay tersebut.
Mereka adalah TRF, BA, NA, KG, SP, NM, RP, H, dan AW. Sebagai penyelenggara, para tersangka memiliki peran berbeda.
Dresscode khusus
Selain itu, setiap peserta diwajibkan menggunakan dresscode dan masker berwarna merah putih.
"Banyak persyaratan, termasuk di dalam nggak boleh bawa senjata api, narkoba, bawa handuk sendiri, mandi dulu," ujar Yusri.
Sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka terkait pesta seks sesama jenis (gay) di Apartemen Kuningan Suite, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Penulis : Ade-Indra-Kusuma
Sumber : Kompas TV