Jokowi Perintahkan Panglima TNI dan Kapolri Awasi Warga, Ada Apa?
Update corona | 4 September 2020, 15:30 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Presiden Joko Widodo atau Jokowi memerintahkan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kapolri Jenderal Idham Azis untuk mengawasi warga.
Pengawasan tersebut dinilai perlu dilakukan agar warga dapat meningkatkan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan guna mencegah dan mengendalikan penularan virus corona atau Covid-19.
Perintah Presiden Jokowi kepada Panglima TNI dan Kapolri tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Baca Juga: Jokowi Ingatkan 34 Gubernur Hati-hati Soal Covid-19
Dalam instruksi tersebut, Jokowi memerintah kepada Panglima TNI untuk mendukung kepala daerah dengan mengerahkan kekuatan TNI untuk melakukan pengawasan pelaksaan protokol kesehatan di masyarakat.
Lalu, bersama Kapolri dan instansi terkait lainnya untuk menggiatkan patroli penerapan protokol kesehatan.
Selanjutnya, melakukan pembinaan masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Adapun perintah Jokowi kepada Kapolri sama halnya dengan yang diperintahkan kepada Panglima TNI.
Baca Juga: Jokowi: Kita Masih Punya Kesempatan di Bulan September Ini...
Hanya, ada satu poin tambahan instruksi yakni Kapolri diminta untuk mengefektifkan upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan.
Juru Bicara Presiden Bidang Sosial Angkie Yudistia mengatakan instruksi presiden tersebut ditujukan bukan hanya kepada Panglima TNI dan Kapolri.
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV