Berkas Perkara Sudah Ditangan JPU, Jaksa Pinangki Tinggal Tunggu P-21
Hukum | 3 September 2020, 01:25 WIBJAKARTA, KOMPASTV – Berkas perkara dugaan gratifikasi dari Djoko Tjandra yang menyeret Jaksa Pinangki Sirna Malasari sudah ditangan Jaksa Penuntut Umum.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono menjelaskan pelimpahan tahap satu atau penyerahan berkas pemeriksaan tersangka Jaksa Pinagki dilakukan pada Rabu (2/9/2020).
Nantinya, sambung Hari, JPU memiliki waktu tujuh hari untuk meneliti dan menyatakan berkas perkara sudah lengkap.
Baca Juga: Politikus Partai Nasdem Andi Irfan Resmi Jadi Tersangka Kasus Suap Jaksa Pinangki dari Djoko Tjandra
Setelah dinyatakan lengkap, penyidik dapat melanjutkan pelimpahan tahap dua, yaitu menyerahkan tersangka dan barang bukti kemudian JPU menyusun surat dakwaan yang akan dibacakan dalam persidangan.
"Kalau lengkap akan dinyatakan P21, tetapi kalau masih perlu ada penyempurnaan, maka akan diberitahukan kepada penyidik. Kemudian penyidik akan menerima pengembalian berkas untuk melengkapi dalam waktu 14 hari," ujar Hari di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (2/9/2020).
Dalam kasus ini, Pinangki disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 250 juta.
Pinangki juga dijerat dengan pasal terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selain Pinangki, Kejagung juga menetapkan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya sebagai tersangka.
Baca Juga: Tersangka Baru Kasus Suap Jaksa Pinangki Juga Seorang Pengusaha
Pinangki diduga menerima suap dari Djoko Tjandra. Sementara, Andi diduga menjadi perantara yang memberikan uang tersebut kepada Pinangki.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV