Bangun Koordinasi, Kejagung Titip Tersangka Baru Kasus Suap Jaksa Pinangki di Rutan KPK
Hukum | 2 September 2020, 23:10 WIBJAKARTA, KOMPASTV - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan tersangka baru kasus dugaan suap Djoko Tjandra, Andi Irfan Jaya di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono penahanan Andi Irfan untuk kepentingan pemeriksaan. Politisi Partai NasDem itu ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai Rabu (2/8/2020).
Andi Irfan merupakan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Baca Juga: Politikus Partai Nasdem Andi Irfan Resmi Jadi Tersangka Kasus Suap Jaksa Pinangki dari Djoko Tjandra
"Terhitung mulai hari ini dan (tersangak Andi Irfan) ditempatkan di Rumah Tahanan Negara KPK," ujar Hari di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (2/9/2020).
Hari menambahakan penempatan tersangka di Rutan KPK menjadi salah satu bentuk koordinasi Kejagung dengan lembaga antirasuah.
Selain itu, kata Hari, Kejagung juga telah menembuskan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada KPK.
Menurutnya, hal itu telah dilakukan setelah Kejagung menetapkan Andi sebagai tersangka hari ini.
Baca Juga: Tersangka Baru Kasus Suap Jaksa Pinangki Juga Seorang Pengusaha
"Hari ini juga kami tempatkan tahanan itu di Rutan KPK, itulah salah satu wujud koordinasi kami," ujar Hari.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV