> >

Menkopolhukam Panggil Kejagung, Polri, Kemenkumham, KPK Bahas Kasus Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki

Hukum | 2 September 2020, 19:48 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD panggil Kejagung, Polri, Kemenkumham, serta KPK bahas Peraturan Presiden (Perpres) terkait pelaksanaan supervisi pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia. Salah satunya terkait dengan kasus Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki. (Sumber: Dok Humas Kemenko Polhukam)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD memanggil tiga perwakilan institusi di bawah koordinasinya dalam sebuah rapat terbatas.

Ketiga pihak yang sangat berkepentingan itu tak lain adalah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga: Pengamat Hukum: Pasal 9 UU Tipikor Bisa Dipakai KPK untuk Ambil Alih Kasus Pelarian Djoko Tjandra

Dari Polri yang hadir dalam rapat terbatas itu adalah Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Listyo Sigit Prabowo.

Sedangkan dari Kejagung diwakili Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Agung Ali Mukartono.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pamolango sebagai representasi pihak KPK, dan dari Kemenkumham juga hadir Dirjen Peraturan Perundang-undangan Prof. Widodo Ekatjahjana.

Mereka sengaja dipanggil Mahfud untuk membahas Peraturan Presiden (Perpres) terkait pelaksanaan supervisi pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.

Salah satunya terkait dengan kasus Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki.

Mahfud menjelaskan bahwa KPK bisa memberikan pandangan dan juga diundang hadir untuk sebuah ekspose perkara yang sedang ditangani.

“Kabareskrim Polri sudah memberi contoh langkah yang dilakukan dalam bentuk pelibatan di dalam gelar perkara di Polri," katanya.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU