> >

Pemprov DKI: Acho Vs Green Pramuka Murni Masalah Hukum

Berita kompas tv | 8 Agustus 2017, 13:20 WIB

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan belum menerima laporan resmi tentang pelanggaran ruang terbuka hijau yang dilakukan pengembang apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat.

Oleh sebab itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak bisa mencampuri urusan hukum yang dihadapi Acho. Masalah ini murni permasalahan hukum yang melibatkan pengembang dan konsumennya.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga menyatakan, pengembang sudah memiliki izin resmi pembangunan.

Penulis : Desy-Hartini

Sumber : Kompas TV


TERBARU