> >

Kejagung Sebut Penyidikan Kasus Pinangki Sudah Super Cepat

Sapa indonesia | 2 September 2020, 00:39 WIB

KOMPAS.TV - Selain telah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan suap senilai Rp 7.4 miliar dari koruptor Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki juga dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

Agar pengungkapan kasus ini bisa lebih transparan, sejumlah pihak mendesak KPK mengambil alih penanganan kasusnya. Apakah kasus ini bisa terungkap seterang-terangnya dan menyeret semua pihak yang terlibat?

Kejaksaan Agung terus mengusut dugaan korupsi Jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam pusaran kasus Djoko Tjandra.

Pinangki merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait kepengurusan fatwa ke Mahkamah Agung.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung mengatakan bahwa Pinangki juga dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

Kejagung telah menetapkan Pinangki sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait Djoko Tjandra. Ia ditangkap pada 11 Agustus 2020 lalu dan langsung ditahan.

Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia.

Penulis : Christandi-Dimas

Sumber : Kompas TV


TERBARU