> >

LPSK Tolak Permohonan Perlindungan dari Anita Kolopaking

Hukum | 2 September 2020, 06:06 WIB
Pengacara terpidana kasus hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra Anita Kolopaking datang ke Bareskrim Mabes Polri (Sumber: KompasTV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan saksi yang diajukan Anita Kolopaking.

Penolakan permohonan itu diputuskan LPSK dalam Rapat Paripurna Pimpinan LPSK, Senin (31/8/2020) kemarin.

"Sebelum keputusan diambil, LPSK juga telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, khususnya kepolisian dan Kejaksaan Agung," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo melalui keterangan tertulis, seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (1/9/2020).

Penolakan terhadap permohonan Anita, Menurut LPSK, berdasarkan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Baca Juga: Polri: Irjen Napoleon Bonaparte Tidak Ditahan Bukan karena Dia Jenderal Bintang Dua

Anita Kolopaking tidak memenuhi syarat yang tertuang dalam pasal tersebut. Salah satu alasannya, status tersangka yang kini disandang Anita dalam kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra yang sedang ditangani Mabes Polri.

Namun LPSK pun tak menutup kemungkinan terhadap perkembangan dalam perkara Djoko Tjandra tersebut.

Misalnya, apabila Anita memenuhi persyaratan untuk diberi perlindungan dalam kapasitas sebagai saksi pelaku atau justice collaborator (JC) maupun saksi. Seperti tertuang dalam Pasal 28 ayat 2 UU Perlindungan Saksi dan Korban.

"Sebelumnya kami telah memberikan gambaran kepada AK (Anita Kolopaking) mengenai saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap kasus dan pelaku lain yang memiliki kedudukan atau peran yang lebih besar," tuturnya.

Baca Juga: Pengacara Djoko Tjandra Anita Kolopaking Ajukan Praperadilan Tolak Penahanan

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV

Tag

TERBARU