Saat Tunggu Kiriman Paket 200 Kilogram Ganja Asal Aceh, Dua Pengedar Ini Ditangkap Polisi
Kriminal | 1 September 2020, 21:43 WIBTANGERANG, KOMPAS.TV - Dua pengedar narkoba jenis ganja berinisial DP dan NB sedang menantikan kiriman barang pesanannya dari Aceh.
Mereke telah memesan paket kiriman 200 kilogram ganja melalui aplikasi antara barang.
Baca Juga: Tanam Ganja di Rumah dan Menjualnya, Warga Tangerang Ditangkap Polisi
Alih-alih barang pesanannya saja yang tiba dan diterima, justru sejumlah polisi dari Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Metro Tangerang Kota yang datang dan menangkap kedua pengedar tersebut di Jalan Cilosari, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat pada Senin (31/8/2020) kemarin.
"Kami berhasil mengamankan barang bukti ganja seberat 200 kilogram asal Aceh dan dua tersangka sebagai pengedarnya," ujar salah satu petugas kepolisian.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana menjelaskan, penangkapan kedua tersangka merupakan hasil pengembangan ungkapan sebelumnya di Rest Area Karang Tengah, Tangerang pada akhir Juli 2020 lalu.
Dari pengungkapan itu, polisi berhasil mengamankan satu orang pelaku berikut ganja seberat 14,5 kilogram.
"Pengembangan kurang lebih satu bulan. Informasi dari jaringan bahwa pada bulan Agustus 2020 akan ada pengiriman barang dari Aceh ke Jakarta. Mereka gunakan jasa pengiriman kargo," ujar Nana saat rilis di Polsek Pakuhaji, Tangerang yang disiarkan secara daring, Selasa (1/9/2020).
Berdasarkan informasi tersebut, Polisi melakukan penyelidikan.
Diketahui paket ganja tiba di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat pada tanggal 30 Agustus 2020.
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV