PNS Bisa Dipecat Gara-Gara Pilkada 2020, Tjahjo: Harus Netral Layani Masyarakat
Peristiwa | 1 September 2020, 06:15 WIBPANDEGLANG, KOMPAS.TV - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo mengingatkan aparatur Sipil Negara (ASN) netral pada Pilkada Serentak 2020.
Jika tidak netral, bahkan hingga jadi juru kampanye Pilkada, ASN maupun PNS (Pegawai Negeri Sipil) bisa dipecat.
"Mulai dari peringatan sampai penurunan pangkat, ASN harus netral. Harus melayani masyarakat, bukan ngurus Pilkada," kata Tjahjo usai peresmian Mal Pelayanan Publik di Pandeglang, Banten, Senin (31/8/2020).
Baca Juga: Menpan RB Tjahjo Kumolo Ingatkan PNS Bisa Dipecat Gara-Gara Pilkada 2020
Dia mengatakan, aturan terkait netralitas ASN ini sudah tertuang dalam aturan bersama antara Bawaslu, Mendagri, juga Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dalam aturan tersebut, sanksi paling berat bagi ASN yang tidak netral, kata Tjahjo, adalah pemecatan.
Tjahjo meminta masyarakat dan juga media untuk mengawasi kinerja ASN menjelang Pilkada Serentak seperti sekarang. Jika ada ASN yang melanggar, bisa langsung dilaporkan ke Bawaslu setempat.
"Kalau pas kampanye, ada kepala dinas malah yel yel dukung Bu Irna (Irna Narulita - Bupati Pandeglang) maju lagi, salah itu, karena harusnya ASN melayani masyarakat," kata dia.
Kabupaten Pandeglang diketahui menjadi satu di antara empat daerah di Banten yang akan menggelar Pilkada Serentak 2020. Tiga lainnya yakni Kabupaten Pandeglang, Kota Cilegon, dan Kota Tangerang Selatan.
Baca Juga: Djarot: Nama Paslon Pilkada Surabaya Sudah di Amplop, Bu Risma Saja Tak Tahu
Penulis : fadhilah
Sumber : Kompas TV