KSAD: Pelaku Harus Ganti Rugi Akibat Ulahnya Serang Polsek Ciracas
Peristiwa | 30 Agustus 2020, 17:29 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Staf TNI AD (KSAD) Jenderal Andika Perkasa memastikan akan mengganti kerugian akibat ulah prajurit TNI AD yang melakukan penyerangan Polsek Ciracas.
"Kami mohon maaf atas kejadian tersebut dan akan mengawal agar ada tindak lanjut, termasuk memberi ganti rugi biaya perawatan rumah sakit maupun kerusakan-kerusakan yang ditimbulkan oleh para pelaku," kata Andika dalam konferensi pers di Mabes TNI AD, Jakarta, Minggu (30/8/2020).
Selain ganti rugi dari TNI AD, kata Andika, pihaknya telah membuat mekanisme agar semua yang terlibat dalam penyerangan Polsek Ciracas, Jakarta Timur, mengganti kerugian yang ditimbulkan.
"Semua yang menjadi tersangka, menjadi terdakwa, mengganti segala kerusakan maupun biaya-biaya pengobatan. Ada mekanisme, sehingga mereka semua harus membayar," tegas Andika.
Baca Juga: KSAD Jenderal Andika Perkasa Minta Maaf Atas Penyerangan Polsek Ciracas oleh Oknum TNI
Andika telah menugaskan Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman untuk menghimpun dan menghitung semua kerusakan yang ditimbulkan.
Kemudian jumlah kerusakan tersebut akan dibebankan kepada semua pelaku yang terlibat, tanpa peduli peran masing-masing oknum prajurit TNI AD.
"Sengan demikian tidak ada lagi orang yang hanya pasrah menyerahkan diri, sama sekali tidak!"
"Mereka juga harus bertanggung jawab. Tindakan mereka itu buntutnya panjang. Banyak nasib orang terpengaruh oleh tindakan-tindakan mereka," tegas Andika.
Nomor Aduan untuk Penyerangan Polsek Ciracas
Selain melakukan penelusuran yang dilakukan oleh Puspom TNI, Andika juga meminta bantuan dari masyarakat yang mengetahui dan memiliki informasi mengenai para pelaku penyerangan.
Penulis : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV