"Live Music" kembali Diizinkan, Ano Andro: Musisi Kafe Komit Patuhi Protokol Kesehatan!
Sapa indonesia | 30 Agustus 2020, 09:42 WIBKOMPAS.TV - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta akhirnya mengizinkan live music di restoran atau kafe, dengan beberapa syarat yang harus dipatuhi.
Live music yang diperbolehkan hanya berformat akustik, dan para tamu dilarang untuk berkumpul di depan panggung musik.
Sementara itu, baik pengunjung ataupun personel band diwajibkan mengenakan masker dan menjaga jarak selama ada di dalam restoran.
Diizinkannya kembali penampilan musisi cafe memberikan nilai positif bagi pelaku hiburan live music cafe , selama masa pandemi Covid-19.
Ketua Persatuan Musisi Cafe Indonesia, PMCI, Ano Andro menyatakan, selama masa pandemi pelaku live music terdampak cukup parah akibat penutupan cafe dan restoran.
Tidak sedikit dari mereka yang terpaksa menjual alat musiknya untuk keberlangsungan hidup.
Izin live music kembali diberikan untuk memberdayakan para musisi kafe dan restoran yang terdampak pandemi Covid-19, dengan sejumlah aturan yang ketat.
Jika ditemukan adanya pelanggaran dalam pelaksanaannya, pelaku usaha akan dikenakan sanksi berupa penutupan tempat usaha, hingga denda administratif maksimal 250 juta rupiah.
Penulis : Aleksandra-Nugroho
Sumber : Kompas TV