Berkaca dari Penyerangan Polsek Ciracas, Setara Institute Minta TNI Tidak Diberi Previlege Hukum
Peristiwa | 29 Agustus 2020, 16:22 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Setara Institute menduga penyerangan Polsek Ciracas dilakukan oleh oknum TNI. Dugaan ini didasarkan atas kronologi dan kesaksian warga.
Jika benar oknum TNI terlibat dalam peragaan kekerasan ini, Setara Institute mengutuk keras tindakan kekerasan tersebut. Perilaku mereka merupakan kebiadaban terhadap aparat keamanan negara dan warga sipil.
"Tindakan melawan hukum dan main hakim sendiri yang dipertontonkan, jelas mengganggu tertib sosial dalam negara demokrasi dan negara hukum. Mereka juga merusak dan mengancam keselamatan masyarakat, utamanya warga sipil," tukas Hendardi dalam keterangan yang diterima Kompas TV, Sabtu (29/8/2020).
Oleh karena itu, kata Hendardi, tidak ada pilihan lain bagi aparat hukum untuk mengusut tuntas kekerasan yang terjadi tadi malam, termasuk kemungkinan meminta pertanggungjawaban oknum TNI jika terlibat.
"Tidak boleh muncul kesan dari institusi dan pihak manapun untuk memaklumi apalagi melindungi perilaku biadab yang dipertontonkan secara terbuka tersebut. Rule of law harus menjadi panglima untuk mewujudkan tertib hukum dan tertib sosial," tukasnya.
Baca Juga: Selain Serang Polsek Ciracas, Sebagian Pelaku Berpencar Bertindak Anarkis Lukai Pengguna Jalan
Cabut Previlege Hukum TNI
Berulangnya peristiwa kekerasan yang diperagakan oleh sejumlah oknum TNI, kata Hendardi, salah satunya disebabkan TNI terlalu lama menikmati keistimewaan dan kemewahan (previlege) hukum.
"Anggota TNI tidak tunduk pada peradilan umum," katanya.
Previlege dan immunitas yang sama juga akan terjadi ketika TNI melalui Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme jadi disahkan oleh Presiden Joko Widodo.
Tidak bisa dibayangkan, atas nama memberantas terorisme, kebiadaban dan unprofessional conduct seperti diperagakan dalam peristiwa terbaru ini akan menjadi pemandangan rutin dan dianggap benar oleh peraturan perundang-undangan.
"Performa penanganan tindak pidana terorisme akan bergeser menjadi peragaan anarkisme kelompok yang dilegitimasi hukum tanpa mekanisme akuntabilitas yang adil," tutur Hendardi.
Dengan perilaku para oknum yang diduga anggota TNI, menurut Hendardi, berarti reformasi TNI hanya bergerak di sebagian struktural tetapi tidak menyentuh dimensi kultural dan perilaku anggota.
Penulis : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV