> >

Permintaan Jalur Sepeda di Jalan Tol, Banyak yang Harus Dipertimbangkan

Sapa indonesia | 29 Agustus 2020, 10:45 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Meningkatnya jumlah pengguna sepeda di ibu kota.

Membuat pemerintah Provinsi DKI Jakarta, berencana mengizinkan sepeda untuk melintas di jalan tol.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan melayangkan surat permohonan ke Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimulyono.

Anies meminta izin agar satu ruas jalan Tol Lingkar Dalam Jakarta, yakni Cawang hingga Tanjung Priok sisi barat, dibuka bagi pesepeda.

Menurut rencana Anies, jalan tol sepanjang 10 hingga 12 kilometer tersebut, hanya dibuka di hari Minggu, pukul 06.00 hingga 09.00 pagi.

Lalu apa kata Dinas Perhubungan DKI?.

Dalam permohonan Anies tersebut, pengendara sepeda yang dimaksud adalah pengendara jenis sepeda balap, yang dinilai dapat ''ngebut'', yang dengan kecepatan minimal mobil di jalan tol.

Sebelumnya, BPJT Kementerian PUPR bersama seluruh BUJT, dan Korps Lalu Lintas Polri, juga terus mengampanyekan aksi keselamatan dalam berkendara di jalan tol, bertajuk ''setuju'', alias ''selamat sampai tujuan''.

Aturan kecepatan berkendara dalam kota, di jalan tol, disebut minimal 60 kilometer per jam, dan maksimal hingga seratus kilometer per jam.

Apakah rencana ini sudah tepat?

Bagaimana tanggapan dari komunitas transportasi?

Kami membahasnya bersama Sekjen  Masyarakat Transportasi Indonesia, MTI, Harya Setyaka Dillon.

Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, Polana B Pramesti, dan dari pemerintah pusat ada Kepala Badan Pengatur Jalan Tol, BPJT, Kementerian PUPR, Danang Parikesit.

Penulis : Dea-Davina

Sumber : Kompas TV


TERBARU