Kejaksaan Agung Tolak Serahkan Kasus Jaksa Pinangki, KPK: Siapa Lebih Dipercaya, Publik akan Menilai
Hukum | 27 Agustus 2020, 23:51 WIBJAKARTA, KOMPAS TV -Kejaksaan Agung menyatakan tidak akan menyerahkan kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Alasannya, tiap lembaga hukum memiliki kewenangan masing-masing. Termasuk mengusut dugaan suap yang diterima oleh oknum jaksa tersebut.
Menanggapi penolakan Jaksa Agung, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango angkat bicara.
Baca Juga: Jaksa Pinangki Tolak Diperiksa Penyidik Bareskrim Polri
Ia merespons ketidakmauan Kejagung melimpahkan kasus Pinangki ke KPK dengan biasa saja.
Hanya, ia mengatakan masyarakat nantinya yang akan menilai, siapa yang lebih pantas menangani kasus yang menyeret internal lembaga.
"Saya tidak bicara soal kewenangan. It's okey, sama-sama berwenang. Tapi saya katakan, siapa yang 'paling pas' menangani agar bisa melahirkan public trust. Kepercayaan publik itu hal yang sangat penting," kata Nawawi dikutio dari Tribunnews.com pada Kamis (27/8/2020).
Baca Juga: Ini Sosok yang Kenalkan Jaksa Pinangki ke Djoko Tjandra, Kejagung Dalami Perannya
Kendati demikian, kata Nawawi, KPK mempersilakan Kejagung menangani kasus tersebut bila merasa paling berwenang dan mampu melakukannya dengan transparan.
Pada akhirnya, menurut Nawawi, publik yang akan menilainya.
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV