Buntut Kasus Suap Djoko Tjandra, Kompolnas: Mafia Hukum Masih Merajalela!
Sapa indonesia | 27 Agustus 2020, 23:29 WIBKOMPAS.TV - Kejaksaan Agung menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka pemberi suap kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Dalam kasus ini, Pinangki telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kejagung, Hari Setiyono mengatakan, tindak pidana yang dilakukan para tersangka diduga terkait dengan kepengurusan fatwa ke Mahkamah Agung, agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih Bank Bali.
Hari ini berdasarkan tim liputan Kompas TV, Bareskrim Mabes Polri telah melakukan rekonstruksi pemberian suap Djoko Tjandra kepada dua jenderal Polri.
Namun demikian rekonstruksi dilakukan secara tertutup.
Sementara itu, Bareskrim Mabes Polri masih belum bisa memeriksa Jaksa Pinangki Sirna Malasari, terkait aliran suap dari Djoko Tjandra.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Ardiansyah menyebut, Pinangki menolak diperiksa tanpa alasan yang jelas.
Sebelumnya , dua jenderal di Polri mengaku telah menerima suap dari Djoko Tjandra melalui perantara pengusaha Tommy Sumardi.
Ketiganya merupakan tersangka dalam kasus suap pencabutan red notice di interpol, atas nama Djoko Tjandra.
Ketiga tersangka itu adalah Irjen Napoleon Bonaparte, Brigjen Prasetijo Utomo, dan Pengusaha Tommy Sumardi.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono mengatakan, dugaan uang suap yang diterima tersangka akan diklarifikasi dengan bukti lain, seperti bukti transfer.
Djoko Tjandra kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Salemba cabang Mabes Polri, terkait kasus Bank Bali.
Djoko Tjandra sempat buron sejak 2009, sebelum akhirnya ditangkap oleh bareskrim Polri di Malaysia pada Kamis, 30 Juli lalu.
Penulis : Aleksandra-Nugroho
Sumber : Kompas TV