Ini Sosok yang Kenalkan Jaksa Pinangki ke Djoko Tjandra, Kejagung Dalami Perannya
Hukum | 27 Agustus 2020, 20:33 WIB"Kita tunggu saat berikutnya. Kami masih melakukan penyidikan," imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan dua tersangka, yaitu Pinangki dan Djoko Tjandra.
Keduanya diduga bekerja sama untuk mendapatkan fatwa dari Mahkamah Agung (MA).
Djoko Tjandra pun dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tipikor atau Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor atau Pasal 13 UU Tipikor.
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV