> >

Calon Kepala Daerah Terinfeksi Covid-19, KPU: Tetap Bisa Ikut Pilkada Tapi Harus Diisolasi

Pilkada serentak | 26 Agustus 2020, 17:09 WIB
Ilustrasi: kotak suara Pilkada. (Sumber: KOMPAS/MAHDI MUHAMMAD)

Baca Juga: Polisi Gelar Simulasi Atasi Kericuhan Jelang Pilkada Serentak 2020

Lebih lanjut, kata Arief, regulasi Pilkada telah mengatur segala kondisi yang mungkin dialami oleh calon kepala daerah. 

"Bahkan dalam regulasi kita sudah ngatur, mohon maaf mudah-mudahan tidak terjadi, bagaimana kalau (paslon) sudah ditetapkan kemudian meninggal dunia, bagaimana kalau sudah kampanye panjang kemudian meninggal dunia," jelas Arief. 

"Bagaimana kalau meninggal dunianya itu sebelum hari pemungutan suara atau setelah hari pemungutan suara, bagaimana juga kalau dia menang tapi belum dilantik. Jadi itu sudah kita atur," kata Arief, menegaskan.

Sebagaimana diketahui, Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. 

Untuk hari pemungutan suara Pilkada, semula akan digelar pada 23 September. 

Namun demikian, karena akibat dari wabah Covid-19, maka hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU