> >

Calon Kepala Daerah Terinfeksi Covid-19, KPU: Tetap Bisa Ikut Pilkada Tapi Harus Diisolasi

Pilkada serentak | 26 Agustus 2020, 17:09 WIB
Ilustrasi: kotak suara Pilkada. (Sumber: KOMPAS/MAHDI MUHAMMAD)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bagi calon kepala daerah, jika di tengah-tengah tahapan pilkada dinyatakan terinfeksi Covid-19, maka hal ini tak membatalkan statusnya sebagai peserta pilkada.

Hanya saja, peserta tersebut harus melakukan isolasi mandiri atau protokol kesehatan ketat sampai dinyatakan bebas dari Covid-19.

Baca Juga: Alat Kampanye Pilkada 2020 Boleh Gunakan Masker, Hand Sanitizer hingga Face Shield

"Kalau dia sakit di tengah-tengah perjalanan sebelum hari pemungutan suara, tentu itu tidak membatalkan status sebagai calon," ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman di Graha BNPB, Jakarta Timur, Rabu (26/8/2020). 

"Tapi mungkin karena ada protokol kesehatan yang harus dipatuhi oleh semua, maka dia tetap harus mengikuti isolasi mandiri atau isolasi di rumah sakit," imbuhnya.

Oleh karena itulah, lanjut Arief, bakal calon kepala daerah Pilkada 2020 akan diminta untuk melakukan swab test atau tes usap sebagai syarat pencalonan. 

Syarat swab test itu sebelumnya menjadi usulan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) ke KPU. 

Arief mengatakan, KPU juga ingin memastikan seluruh bakal calon kepala daerah bebas Covid-19 saat mendaftar sebagai peserta Pilkada. 

"Setiap bakal paslon sebelum nanti dilakukan pemeriksaan kesehatannya mereka harus melakukan swab test. Jadi harus dipastikan mereka tidak terpapar Covid-19," kata Arief.

Menurutnya, syarat swab test itu akan diatur lebih lanjut dalam revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19. 

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU