Kabareskrim Listyo Sigit Kirim Surat ke Kejaksaan Agung, Minta Izin Periksa Jaksa Pinangki
Hukum | 26 Agustus 2020, 12:45 WIBSeperti diketahui, Jaksa Pinangki Sirna Malasari telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penerimaan gratifikasi oleh Djoko Tjandra. Pinangki kini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono mengatakan Pinangki diduga menerima hadiah sebesar 500.000 dolar AS atau Rp 7 miliar dari Djoko Tjandra.
"Kemarin yang beredar di media atau hasil pemeriksaan pengawasan diduga sekitar dolar, 500.000 US dolar atau dirupiahkan kira-kira Rp 7 Miliar. Dugaannya 500.000 US dolar," kata Hari di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (12/8/2020).
Namun demikian, ia menyebutkan penyidik dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) masih menyelidiki nominal pasti dugaan aliran dana yang mengalir ke Jaksa Pinangki di dalam kasus Djoko Tjandra.
Baca Juga: Gedung Kejagung Terbakar, MAKI: CCTV & Barang Bukti Kasus Jaksa Pinangki Dikhawatirkan Musnah
"Masih dalam proses penyidikan. Penyidik akan gali proses itu," ucap Hari.
Jaksa Pinangki Sirna Malasari tidak melakukan perlawanan saat ditangkap di kediamannya atas kasus dugaan korupsi.
"Prosesi penangkapan berjalan baik dan kooperatif," kata Hari Setiyono di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (12/8/2020).
Dia mengatakan, Jaksa Pinangki sempat dibawa ke Gedung Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) terlebih dahulu untuk dilakukan pemeriksaan.
Usai diperiksa, Pinangki langsung dijebloskan sementara di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari ke depan.
Baca Juga: Tangkap Djoko Tjandra, Kabareskrim Listyo Sigit Dinilai Layak Jadi Kapolri Gantikan Idham Azis
Lebih lanjut, ia mengatakan nantinya Jaksa Pinangki akan dipindahkan ke Rutan Khusus Wanita Pondok Bambu jika pemeriksaan yang dilakukan penyidik dirasakan telah cukup.
Kejaksaan Agung menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Pinangki merupakan jaksa yang diduga pernah bertemu Djoko Tjandra pada saat masih buron. Pertemuan diduga terjadi di luar negeri.
Dugaan tindak pidana yang terjadi adalah penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri. Dalam kasus ini, Pinangki disangkakan Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV