> >

MAKI Nilai Alasan Ketua KPK Pakai Helikopter Efisiensi Waktu Tidak Relevan, Ini Penjelasannya

Hukum | 25 Agustus 2020, 15:03 WIB
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyerahkan sejumlah bukti dugaan gratifikasi dan aliran uang yang diterima Jaksa Pinangki Sirna Malasari ke Jampidsus, Kamis (6/8/2020). (Sumber: KompasTV)

Menurut Boyamin dengan waktu perjalanan yang dilakukannya, Firli dapat menggunakan jalur darat tanpa harus menyewa transportasi udara, apalagi jadwal cuti Firli ditambah dengan hari libur Minggu.

Boyamin juga menilai penjelaskan Firli bahwa sewa helikopter mewah tersebut dibayar dengan dari kantong pribadi tidak memiliki hubungan dengan laporan dugaan pelanggaran etik pada Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

“Ini lah yang menurut saya efisiensi untuk mengejar waktu segala macem, dan dibayar dengan gaji sendiri pun, itu menurut saya tidak pas,” ujar Boyamin.

Baca Juga: Gedung Kejagung Terbakar, MAKI: CCTV & Barang Bukti Kasus Jaksa Pinangki Dikhawatirkan Musnah

Hari ini Firli menjalani Sidang Etik untuk membuktikan diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku "Integritas" pada Pasal 4 ayat (1) huruf c atau Pasal 4 ayat (1) huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m dan/atau "Kepemimpinan" pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020.

 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU