> >

Jaksa Pinangki dan Tahanan Lain Aman, Jaksa Agung: Proses Evakuasi Lihat Perkembangan

Peristiwa | 22 Agustus 2020, 23:25 WIB
Petugas Damkar DKI Jakarta berupaya memadamkan api di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Sabtu (22/8/2020). (Sumber: KompasTV)

JAKARTA, KOMPASTV - Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan sejauh ini pihaknya belum melakukan evakuasi tahanan.

Burhanuddin menyatakan ruang tahanan berada jauh dari lokasi kebakaran. Namun pihaknya tetap memantau perkembangan yang terjadi di lapangan.

Jika asap kebakaran mengarah ke ruang tahanan, maka akan ada proses evakuasi.

Baca Juga: Pantauan Udara Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung

Adapun salah satu tersangka yang ditahan di Kejagung yakni Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang tersangkut kasus gratifikasi dari Djoko Tjandra.

"Kalau asap sampai ke ruang tahanan kita evakuasi. Sampai saat ini kita lihat (perkembangan)," ujar Burhanuddin di Kejagung, Sabtu (22/8/2020).

Lebih lanjut Burhanuddin juga memastikan berkas perkada, alat bukti dan dokumen perkara dalam posisi aman. 

Gedung yang terbakar merupakan unit Sumber Daya Manusia, sehingga tidak mungkin berkas dan alat bukti disimpan di ruangan tersebut.

Baca Juga: Penyebab Kebakaran Belum Diketahui, Kapuspenkum: Masih Proses Penyelidikan

"Jadi utamanya berkas perkar tidak ada di sini, alat bukti tidak ada di sini. Di sini hanya SDM saja. Tahanan dibelakang aman semua, jadi berkas perkara tahanan aman," ujarnya.

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU