Soal Ganjil-Genap Sepeda Motor, Wagub DKI Jakarta: Keselamatan Warga Adalah Prioritas Pemprov!
Sapa indonesia | 21 Agustus 2020, 22:33 WIBKOMPAS.TV - Membatasi pergerakan orang di masa pandemi, menjadi tantangan di sejumlah daerah, terlebih di DKI Jakarta.
Setelah memberlakukan kembali aturan ganjil genap untuk mobil pribadi.
Kini pemerintah DKI menerbitkan aturan ganjil genap untuk sepeda motor.
Untuk membatasi pergerakan orang, di masa pandemi Covid-19 .
pembatasan sosial berskala besar , atau PSBB transisi , di DKI bahkan kembali diperpanjang.
Untuk yang keempat kalinya hingga 27 Agustus mendatang.
Aturan pembatasan kendaraan pribadi dengan aturan nomor polisi ganjil-genap, juga diberlakukan kembali, sebagai "rem" atas tingginya mobilitas warga.
Kepala dinas perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengakui, saat ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, tidak memiliki lagi instrumen pembatasan pergerakan orang , di DKI Jakarta.
Dengan dihapuskannya SIKM Pemprov DKI tidak memiliki lagi instrumen pembatasan orang, oleh karena itu kini yang diaktivasi lagi dengan ganjil genap, harapannya yg WFH tidak melakukan perjalanan yang tidak penting kini.
Pemerintah Provinsi DKI, bahkan ingin memperluas aturan ganjil-genap untuk motor pribadi.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur nomor 80 tahun 2020 , tentang PSBB masa transisi, yang ditetapkan pada 19 Agustus mendatang.
"pengendalian moda transportasi berupa kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil , beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas.”
Demikian bunyi Peraturan Gubernur , di pasal 7 yang mengatur pengendalian transportasi.
Sementara dalam Peraturan Gubernur tersebut, angkutan roda dua berbasis aplikasi, mendapat pengeculian dalam aturan ganjil genap sepeda motor.
Pengendalian pergerakan warga di masa pandemi, harus menjadi komitmen semua masyarakat.
Terlebih, kasus positif Corona belum melandai.
Jumlah pasien positif Covid-19 , di DKI bertambah 641 orang per 21 Agustus 2020, sehingga total kasus positif Corona DKI menjadi 32.398 kasus.
Penulis : Aleksandra-Nugroho
Sumber : Kompas TV