> >

Polisi Bakal Bubarkan Masyarakat yang Ikut Pawai Obor

Hukum | 19 Agustus 2020, 23:31 WIB
Warga lakukan kegiatan pawai obor di Jalan Juanda, Bekasi Timur, Rabu (18/8/2020). (Sumber: Dokumentasi Warga/Kompas.com)

JAKARTA, KOMPASTV – Polda Metro Jaya mengimbau agar warga Jakarta dan sekitarnya tidak menggelar pawai obor saat merayakan Tahun Baru Islam 1442 Hijriyah yang jatuh pada 20 Agustus 2020.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan imbauan tersebut untuk menindaklanjuti penerapan PSBB transisi fase 1 yang diperpanjang hingga 14 hari terhitung mulai Jumat (14/8/2020) besok sampai 27 Agustus 2020.

Diketahui dalam perpanjangan ini Gubernur DKI Jakarta melarang aktivitas sosial yang mengundang kerumunan massa.

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Pertimbangkan Sanksi Pidana Bagi Pelanggar PSBB

Menurut Yusri, kegiatan pawai obor dikhawatirkan menjadi ajang berkumpulnya massa dan menjadi klaster penularan Covid-19.

"Kita mengimbau masyarakat tidak melakukan pawai obor di masa pandemi. Apalagi di Jakarta termasuk tinggi penularan Covid-19. Jadi, kegiatan tersebut alangkah baiknya tahun ini ditiadakan," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Rabu (19/8/2020). Dikutip dari Antara.

Lebih lanjut Yusri menjelaskan Polda Metro Jaya telah memberikan arahan kepada seluruh Polres dan Polsek di wilayah hukum Polda Metro Jaya untuk melakukan tindakan pembubaran secara persuasif dan humanis jika menemukan masyarakat yang tetap melakukan pawai obor.

Langkah tegas ini, sambung Yusri, tentunya demi keselamatan dan kesehatan masyarakat.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Serahkan 22 Anak Buah John Kei ke Kejaksaan

"Kalau pun ada yang maksa dan ketahuan kita lakukan langkah persuasif, humanis seperti biasa kita sampaikan kepada masyarakat. Intinya kita mengimbau untuk tidak melakukan pawai obor tahun ini," ujar Yusri.
 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU