Pekan Depan Ketua KPK Firli Bahuri Jalani Sidang Etik Soal Fasilitas Helikopter
Hukum | 19 Agustus 2020, 21:04 WIBSidang terakhir pada 26 Agustus 2020 yakni terperiksa APZ atas dugaan melaksanakan kegiatan tangkap tangan di Kemen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tanpa koordinasi.
Terperiksa disangkakan melanggar kode etik dan pedoman perilaku "Sinergi" pada Pasal 5 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.
Tiga sidang etik mulai tanggal 24 hingga 26 Agustus 2020 ini akan dilaksanakan di Gedung Anti-Corruption Learning Center KPK di Jalan HR. Rasuna Said Kavling C1, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Baca Juga: 2 Bulan Dipimpin Firli, KPK Hentikan Penyelidikan 36 Kasus
Tumpak menjelaskan sidang nantinya dalam keadaan tertutup sesuai dengan Peraturan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedomen Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pasal 8 aturan tersebut diatur sidang dugaan pelanggaran etik digelar secara tertutup, sedangkan pembacaan putusan akan disampaikan secara terbuka.
Para terperiksa juga akan diberikan kesempatan untuk didampingi dan menghadirkan bukti yang relevan di proses persidangan tersebut.
Baca Juga: KPK Klaim Selamatkan Rp10,4 Triliun Potensi Kerugian Keuangan Daerah
"Pelaksanaan sidang etik ini mengacu pada Peraturan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedomen Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi," ujar Tumpak.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV