> >

Pekan Depan Ketua KPK Firli Bahuri Jalani Sidang Etik Soal Fasilitas Helikopter

Hukum | 19 Agustus 2020, 21:04 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri menumpangi helikopter dalam perjalanannya di Sumatera Selatan, Sabtu (20/6/2020). (Sumber: Dokumentasi/MAKI/Kompas.com)

JAKARTA, KOMPASTV - Sidang dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri akan digelar Selasa (25/8/2020).

Sidang etik terhadap Firli Bahuri ini terkait dugaan menggunakan helikopter pada saat perjalanan pribadi dari Palembang ke Baturaja pada Juni 2020 lalu.

Firli diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku "Integritas" pada Pasal 4 ayat (1) huruf c atau Pasal 4 ayat (1) huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m dan/atau "Kepemimpinan" pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.

Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Dilaporkan Lagi ke Dewas, Kali Ini Naik Helikopter Mewah

Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan sidang etik ini sebagai salah satu pelaksanaan tugas Dewas KPK dalam menegakkan aturan untuk menjaga institusi dan nilai yang ada di KPK. 

"Kami di Dewas serius untuk melakukan ini dan kami harap masyarakat juga terus mengawasi KPK dan proses yang berjalan ini," ujar Tumpak di KPK, Rabu (19/8/2020).

Selain Firli Dewas KPK juga menggelar sidang etik terhadap dua pegawai KPK. Yakni Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap (YPH) atas dugaan penyebaran informasi tidak benar. 

YPH diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku "Integritas" pada Pasal 4 ayat (1) huruf o Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.

Baca Juga: Wakil Ketua KPK: Benar Firli Bahuri Sewa Helikopter Saat Cuti Pulang Kampung

"Sidang pertama dilakukan pada 24 Agustus 2020 dengan terperiksa YPH atas dugaan penyebaran informasi tidak benar," ujar Tumpak.

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU