Polisi Siapkan 749 Personel Atur Lalu Lintas Libur Panjang Besok hingga Akhir Pekan Ini
Sosial | 19 Agustus 2020, 17:49 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menyiapkan 749 personel untuk mengantisipasi volume kendaraan yang meningkat di masa libur panjang yang mulai berlangsung pada Kamis (20/8/2020) besok hingga akhir pekan ini.
Baca Juga: Pemerintah Tetapkan 21 Agustus Cuti Bersama, Akhir Pekan Ini Ditutup dengan Libur 4 Hari
"Untuk mengantisipasi sudah menyiapkan 749 personel yang tersebar Satuan Lantas Polda Metro Jaya," ujar Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Rabu (19/8/2020).
Sambodo menjelaskan, petugas akan melakukan penjagaan, pengaturan hingga patroli pada titik rawan kemacetan sejak Rabu, sore tadi.
"Di pintu masuk tol Elevated, di rest area km 19, Simpang Susun Cikunir, Cawang, kemudian arah Tomang Kebon Jeruk, kemudian juga ke arah Jagorawi serta di simpang Cibubur," tutur Sambodo.
Selain itu, polisi juga telah menyiapkan skenario lalu lintas (lalin) untuk mengantisipasi jika terjadi kemacetan.
Beberapa rencana yang akan diterapkan seperti contraflow dan one way.
"Kalau ternyata padat, kami laksanakan contraflow mulai dari KM 47 sampai ke Cikampek. Kalau belum cukup kita akan contraflow dari KM 28. Jika masih padat kami siapkan one way," ucapnya.
Namun, kata Sambodo, untuk penerapan dua aturan itu juga harus koordinasi dengan Korlantas.
Pasalnya wilayah yang akan diterapkan aturan itu berbatasan dengan Polda Jawa Barat.
"Tentu ini harus dikoordinasikan dengan pihak korlantas. Karena ini bersinggungan juga dengan Polda Jabar. Adapun jumlah personel juga lebih banyak lagi," ucap Sambodo.
Sebelumnya diberitakan, pekan ini, Jumat 21 Agustus 2020 menjadi hari libur cuti bersama.
Cuti bersama ini tepat sehari setelah hari libur nasional Tahun Baru Islam 1442 Hijriah yang jatuh pada Kamis 20 Agustus 2020.
Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama ASN dari Tahun Baru Islam hingga Pengganti Saat Idul Fitri
"Tolong dikabarkan untuk masyarakat luas bahwa Jumat tanggal 21 Agustus 2020 sebagai cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara untuk Tahun Baru Islam 1442 Hijriah," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno kepada wartawan, Selasa (18/8/2020).
Penetapan cuti bersama tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2020 yang diteken Presiden Joko Widodo pada Selasa (18/8/2020).
"Menetapkan cuti bersama pegawai aparatur sipil negara tahun 2020 yaitu pada tanggal 21 Agustus 2020 (Jumat) sebagai cuti bersama Tahun Baru Islam 1442 Hijriah," demikian bunyi Keppres tersebut.
Dengan demikian, adanya libur nasional dan cuti bersama yang berhimpitan dengan hari Sabtu dan Minggu tersebut, ASN dapat menikmati libur selama empat hari di akhir pekan ini.
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV