Kemenkes Sebut Usulan Anggota KKI dari Sejumlah Asosiasi Dokter Tak Penuhi Syarat, Ini Respons IDI
Peristiwa | 19 Agustus 2020, 16:03 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Sejumlah asosiasi dokter mengaku telah mengusulkan calon anggota Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sesuai dengan syarat dan aturan perundang-undangan.
Bahkan, Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Daeng M Faqih pun telah memastikan calon anggota KKI yang diusulkan asosiasi dokter ke Kementerian Kesehatan sudah memenuhi syarat sesuai aturan perundang-undangan pula.
Baca Juga: Jokowi Lantik Anggota Konsil Kedokteran Indonesia yang Baru, Berikut Nama-namanya
"Usulan terakhir sudah lewat komunikasi tentang syarat-syarat yang harus dipenuhi," ujar Daeng kepada Kompas.com, Rabu (19/8/2020).
Hal ini disampaikan Daeng membantah pernyataan Kementerian Kesehatan yang sebelumnya menyatakan bahwa calon anggota KKI yang diusulkan asosiasi profesi kedokteran tidak memenuhi syarat.
Sehingga Menkes Terawan Agus Putranto pun mengusulkan nama lainnya ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Tidak benar (jika disebut tak memenuhi syarat). Karena sudah lewat pengajuan dan pembaharuan-pembaharuan usulan yang disesuaikan dengan syarat," tutur Daeng, menegaskan.
Daeng mengatakan, IDI akan segera berbicara dengan asosiasi profesi kedokteran lainnya untuk menentukan langkah lebih lanjut terkait polemik pengangkatan anggota KKI ini.
"Akan segera dibicarakan dengan asosiasi dan organisasi yang lain dan melihat aspirasi anggota," kata Daeng.
IDI dan enam asosiasi profesi lain telah menyurati Presiden Joko Widodo pada Selasa (18/8/2020) kemarin untuk memprotes pengangkatan anggota KKI 2020-2025.
Sebab, nama-nama anggota KKI yang diangkat bukanlah orang yang diusulkan asosiasi.
Dalam surat tersebut, para ketua asosiasi profesi kesehatan menyatakan telah menyampaikan usulan anggota KKI secara resmi melalui Kementerian Kesehatan sesuai pasal 14 Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
Namun pada kenyataannya, nama-nama anggota KKI yang ditetapkan Presiden lewat Keppres 55/M/2020 tidak sesuai dengan yang sudah diusulkan.
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV