> >

Pemerintah Tetapkan 21 Agustus Cuti Bersama, Akhir Pekan Ini Ditutup dengan Libur 4 Hari

Politik | 18 Agustus 2020, 23:09 WIB
Ilustrasi kalender (Sumber: Kompas.com/Shutterstock)

JAKARTA, KOMPASTV - Pemerintah menetapkan tanggal 21 Agustus 2020 sebagai cuti bersama. 

Cuti bersama ini tepat sehari setelah hari libur nasional Tahun Baru Islam 1442 Hijriah yang jatuh pada 20 Agustus.

Menteri Sekretaris Negara Pratikno menjelaskan penetapan cuti bersama ini tertuang dalam Surat Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2020 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2020.

Baca Juga: Ini Tanggal Cuti Bersama Idul Fitri yang Digeser ke Desember

Dalam Keppres yang ditanda tangani Presiden Joko Widodo Selasa (18/8/2020) ini menetapkan cuti bersama pegawai aparatur sipil negara tahun 2020. Yaitu pada tanggal 21 Agustus 2020 sebagai cuti bersama Tahun Baru Islam 1442 Hijriah.

"Tolong dikabarkan untuk masyarakat luas bahwa Jumat tanggal 21 Agustus 2020 sebagai cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara untuk Tahun Baru Islam 1442 Hijriah," ujar Pratikno, Selasa (18/8/2020). Dikutip dari Kompas.com.

Penetapan cuti bersama ini membuat libur akhir pekan ini bertambah satu hari. ASN bisa menikmati libur selama empat hari mulai Kamis hingga Minggu.

Baca Juga: Hari Libur dan Cuti Bersama 2020 Bertambah, Begini Rinciannya

Untuk bulan Oktober, cuti bersama akan jatuh pada tanggal 30 Oktober 2020. Sehari setelah libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW yang jatuh pada 29 Oktober 2020.

 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU