KPK Klaim Selamatkan Rp10,4 Triliun Potensi Kerugian Keuangan Daerah
Hukum | 18 Agustus 2020, 18:11 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim telah menyelamatkan potensi kerugian keuangan daerah senilai Rp10,4 triliun.
Nilai tersebut didapat berdasarkan intervensi KPK dalam upaya mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), penertiban aset, piutang daerah, dan sertifikasi lahan.
"Total Rp10,4 triliun. Ini hasil pencegahan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Gufron dalam konferensi pers Kinerja Semester I 2020, dikutip dari akun resmi Youtube KPK, Selasa (18/8/2020).
Dengan adanya upaya optimalisasi PAD yang dimulai sejak tahun lalu, Nurul mengatakan, basis penerimaan daerah membaik. "Hingga ketika pandemi mengalami penurunan pada semester I sebesar 2,89%. Dari sebelumnya Rp83,3 triliun menjadi Rp80,9 triliun."
Baca Juga: KPK Apresiasi Bareskrim Polri Dalam Penyidikan Kasus Djoko Tjandra
Rincian penyelamatan KPK terhadap potensi kerugian keuangan daerah antara lain, penagihan tunggakan piutang pemda senilai Rp2,9 triliun, penertiban dan pemulihan aset yang berhasil diselamatkan 1.093 aset dengan nilai Rp845 miliar.
Lalu, sertifikasi aset pada semester I bertambah 6.355 aset dengan nilai total Rp4,2 triliun. Kemudian penertiban fasilitas umum dan fasilitas sosial yang dalam kurun waktu enam bulan ini berhasil diserahterimakan sebanyak 184 unit dengan total nilai Rp2,4 triliun.
Tahun ini KPK mendampingi perbaikan tata kelola pemerintah di 34 pemerintah provinsi, termasuk 542 pemerintah kabupaten dan kota.
Baca Juga: KPK Angkat Jempol Buat Polri dan Kejagung
Pendampingan meliputi delapan area intervensi, yaitu perencanaan dan penganggaran APBD, pelayanan terpadu satu pintu (PTSP), pengadaan barang dan jasa, penguatan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), optimalisasi penerimaan daerah (OPD), manajemen aset daerah, dan manajemen dana desa.
Penulis : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV