> >

Aturan Baru BP2MI Soal Pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran

Sosial | 18 Agustus 2020, 08:50 WIB
Ilustrasi para buruh atau pekerja migran Indonesia (Tenaga Kerja Indonesia/TKI) yang menghuni barak-barak kontrakan (kongsi) di Kawasan Kuang dan Sungai Buluh, Selangor, Malaysia, Kamis (23/4/2020). (Sumber: Dok relawan PCIM Malaysia)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menerbitkan Peraturan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia.

Kepala BP2MI Rhamdani Benny mengatakan, peraturan itu bertujuan untuk mewujudkan kesehahteraan bagi pekerja migran Indonesia (PMI). 

Baca Juga: Menaker: Kemerdekaan Bagi Pekerja Migran Memastikan Pemenuhan Haknya Berjalan dengan Baik

"Kita sadari bersama, salah satu masalah yang menjerat PMI bahkan keluarganya adalah jerat utang yang sangat berat yang pada akhirnya mengubur cita-cita saudara-saudara kita untuk mewujudkan kesejahteraan bagi keluarga mereka," ujar Benny dalam konferensi pers, Senin (17/8/2020). 

Secara resmi, BP2MI menerbitkan peraturan tersebut pada Senin (17/8/2020) atau tepat pada perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan ke-75 Republik Indonesia. 

Dengan diterbitkannya peraturan tersebut, lanjut Benny, nantinya PMI tidak dapat dibebani biaya penempatan berupa tiket keberangkatan, tiket pulang, visa kerja, legalisasi perjanjian kerja, dan pelatihan kerja. 

Termasuk pula pembebasan biaya pada sertifikat kompetensi kerja, jasa perusahaan, penggantian paspor, surat keterangan catatan kepolisian, jaminan sosial PMI, pemeriksaan kesehatan dan psikologi di dalam negeri. 

Peraturan tersebut juga akan membebaskan biaya penempatan pada 10 jenis jabatan yang terkategorikan sebagai jabatan informal dan jabatan rentan. 

Jabatan tersebut antara lain pengurus rumah tangga, pengasuh bayi, pengasuh lanjut usia (lansia), juru masak, sopir keluarga, perawat taman, pengasuh anak, petugas kebersihan, petugas lading atau perkebunan, awak lapal perikanan migran. 

Menurut Benny, peraturan tersebut telah sesuai dengan mandat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI. 

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU