Ratusan Ribu Napi Terima Remisi Hari Kemerdekaan, 1.438 Orang Bebas
Hukum | 17 Agustus 2020, 17:17 WIBLOMBOK, KOMPAS.TV - Memperingati HUT ke-75 RI, Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi atau pengurangan hukuman kepada 119.175 narapidana. Sebanyak 1.438 narapidana mendapat kebebasan dari remisi tersebut.
"Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari narapidana. Jika mereka tidak berperilaku baik maka hak remisi tidak akan diberikan," tutur Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Reynhard Silitonga, dalam keterangan tertulis Kementerian Hukum dan HAM, Senin (17/8/2020).
Remisi secara simbolis diberikan Dirjen PAS Reynhard Silitonga di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kuripan, Lombok Barat, dalam upacara peringatan HUT ke-75 RI.
Baca Juga: Narapidana Anak Diusulkan Remisi Kemerdekaan
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam sambungan teleconference dengan Lapas Kuripan, mengatakan remisi merupakan salah satu sarana hukum yang sangat penting dalam mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan.
Sehingga remisi sebagai motivasi perbaikan diri dan mental bagi narapidana untuk menjadi manusia yang lebih baik dari sebelumnya.
"Bukan hanya sekadar pemenuhan hak oleh negara kepada para narapidana, tetapi juga apresiasi kepada mereka yang telah melewati ujian panjang pemidanaan dengan perbaikan kualitas pribadi dan mental, serta berkelakuan baik selama masa pemidanaan," tutur Yasonna.
Negara Berhemat Rp176 Miliar
Dengan pemberian remisi ini Kementerian Hukum dan HAM mengklaim, negara telah berhemat Rp176 miliar.
Rinciannya, penghematan anggaran makan terhadap penerima remisi 117.737 orang narapidana mencapai Rp173.258.730.000. Sedangkan anggaran makan 1.438 orang narapidana yang bebas mencapai Rp3.003.900.000.
"Sehingga total penghematan anggaran makan narapidana mencapai Rp176.262.630.000," ungkap Reynhard.
Baca Juga: Nazaruddin Bebas Usai Dapat Remisi Lebih dari 4 Tahun, Ini Penjelasan Kemenkumham
Syarat Remisi
Remisi diberikan kepada seluruh narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
Di antaranya telah menjalani pidana minimal 6 bulan dan tidak terdaftar pada register F, yakni buku catatan pelanggaran disiplin narapidana.
Persyaratan lainnya, aktif mengikuti program pembinaan di Lapas, Rutan, atau lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Pemberian remisi juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Perubahan Pertama PP Nomor 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua PP Nomor 99 Tahun 2012.
Kemudian Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999, serta Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan.
Penulis : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV