Bareskrim Buka Penyelidikan Kasus Baru Seputar Djoko Tjandra
Hukum | 15 Agustus 2020, 06:40 WIBJAKARTA, KOMPASTV - Bareskrim Polri membuka penyelidikan kasus baru seputar kasus terpidana kasus hak tagih Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menjelaskan kasus baru ini didapat saat Bareskrim dan KPK melakukan gelar perkara bersama kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Penyelidikan kasus baru ini, sambung Listyo terkait peristiwa di tahun 2008-2009. Namun, ia tak merinci lebih lanjut peristiwa yang dimaksud.
Baca Juga: KPK Apresiasi Bareskrim Polri Dalam Penyidikan Kasus Djoko Tjandra
"Di tahun 2008-2009, ada informasi yang nanti akan kami dalami bersama-sama terkait ada dugaan penyalahgunaan wewenang saat itu," ujar Listyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/8/2020).
Selain penyelidikan kasus baru, Bareskrim dan KPK menyimpulkan ada tiga klaster kasus seputar Djoko Tjandra.
Pertama yakni dugaan penyalahgunaan wewenang yang ditemkan pada tahun 2008-2009.
Klaster kedua peristiwa yang terjadi di November 2019 yakni pertemuan antara Djoko Tjandra dengan Jaksa Pinangki Sirna Malasari serta Anita Kolopaking, pengacara Djoko Tjandra.
Baca Juga: Bareskrim Bagi Kasus Djoko Tjandra Dalam 3 Klaster, Apa Saja?
Pertemuan tersebut terkait rencana pengurusan fatwa dan proses peninjauan kembali (PK) yang diajukan Djoko Tjandra.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV