Brigjen Presetijo dan Irjen Napoleon Terima 20 Ribu Dolar AS Buat Hapus Red Notice Djoko Tjandra
Hukum | 14 Agustus 2020, 20:12 WIBJAKARTA, KOMPASTV – Bareskrim Polri menetapkan Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan Irjen Pol Napoleon Bonaparte sebagai tersangka kasus dugaan suap penghapusan red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Keduanya diduga menerima suap sebesar 20 ribu dolar Amerika Serikat untuk menghapus Red Notice Djoko Tjandra. Hal ini diketahui dari gelar perkara yang dilakukan penyidik. Untuk melengkapi berkas perkara, penyidik telah memanggil 19 saksi.
"Ada 19 yang kita periksa, ada ahli siber dan inafis. Barang bukti ada uang 20 ribu USD. Ada surat jalan, laptop dan rekaman CCTV," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Mabes Polri, Jumat (14/8/2020).
Baca Juga: Siapa Tommy Sumardi, Pengusaha yang Diduga Terlibat Kasus Pelarian Djoko Tjandra?
Sebagai penerima suap, keduanya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (a) dan (b) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 KUHP.
Sementara pihak penerima yakni Djoko Tjandra dan tersangka berinisial TS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1, Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 KUHP, juncto pasal 5 KUHP.
Adapun ancaman hukuman untuk Brigjen Prasetijo, Irjen Napoleon, TS dan Djoko Tjandra terancam hukuman 5 tahun penjara.
Sebelumnya Djoko Tjandra dan Brigjen Prasetijo telah ditetapkan sebagai tersangka surat jalan palsu yang ditangani Bareskrim Polri.
Baca Juga: Jaksa Pinangki Diduga Terima 500.000 US Dollar dari Djoko Tjandra
Sejauh ini sudah ada enam orang ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga kasus terkait Djoko Tjandra yang ditangani Mabes Polri dan Kejaksaan Agung.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV