> >

Brigjen Prasetijo dan Irjen Napoleon Jadi Tersangka Kasus Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra

Hukum | 14 Agustus 2020, 19:46 WIB
Menggunakan baju tahanan terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra tiba di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/7/2020). Djoko Tjandra ditangkap di Malaysia. (Sumber: KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)

JAKARTA, KOMPASTV – Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka terkait kasus dugaan suap penghapusan red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan penetapan empat tersangka ini terbagi menjadi dua. Yakni pihak pemberi dan penerima.

Sebagai pihak pemberi yakni Djoko Tjandra da seseorang berinisial TS. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1, Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.

Baca Juga: Jaksa Pinangki Diduga Terima 500.000 US Dollar dari Djoko Tjandra

Sementara tersangka penerima yakni Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

"Kita jerat Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 dan pasal 12 huruf (a) dan (b) UU Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 KUHP," kata Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/8/2020).

Dalam penetapan ini, penyidik telah memeriksa 19 saksi dan menyita barang bukti berupa uang 20 ribu dolar Amerika Serikat, surat, handphone, laptop dan kamera pengawas (CCTV). 

Uang 20 ribu dolar Amerika Serikat diduga sebagai uang suap yang diberikan Djoko Tjandra kepada Irjen Napoleon. 

Baca Juga: Irjen Napoleon Bonaparte Dicopot Kapolri Akibat Ulah Anak Buahnya Hapus Red Notice Djoko Tjandra

Sejauh ini sudah ada enam orang ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga kasus terkait Djoko Tjandra yang ditangani Mabes Polri dan Kejaksaan Agung.

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU