Subsidi Tarif Listrik PLN Diperpanjang dan Diperluas Penerimanya, Ini Rinciannya
Sosial | 13 Agustus 2020, 11:46 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Subsidi tarif listrik kembali diperpanjang di tengah pandemi Covid-19. Pemerintah memperpanjang periode pemberian insentif tarif listrik hingga Desember 2020.
Selain itu, pemerintah juga memperluas penerima insentif tarif listrik. Pengurangan tarif listrik tersebut antara lain diskon listrik, pembebasan tagihan, penghapusan biaya minimum, dan penghapusan abonemen.
Total anggaran untuk program insentif listrik ini sekitar Rp 15,39 triliun untuk 33,6 juta pelanggan Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Baca Juga: Pemerintah Perpanjang Subsidi Listrik Rumah Tangga Hingga bulan Desember
Lalu pelanggan PT PLN (Persero) mana sajakah yang berhak menerima diskon tagihan listrik tersebut? Berikut rinciannya yang dilansir dari Kompas.com Rabu (12/8/2020).
1. Pelanggan 450 VA
Pelanggan golongan rumah tangga dengan daya 450 volt ampere (VA) menjadi pelanggan PLN yang pertama kali menerima subsidi tarif listrik gratis.
Bagi pelanggan prabayar, klaim listrik gratis tersebut bisa dilakukan melalui situs resmi PLN www.pln.co.id atau WhatsApp.
Baca Juga: Diskon Tagihan Listrik Selama Pandemi Covid-19
Insentif bagi pelanggan ini diberikan untuk periode April-Juni 2020 berupa penggratisan tagihan rekening listrik. Pemerintah belakangan memperpanjang listrik gratis ini hingga Desember 2020.
Berdasarkan data PLN, sampai dengan Desember 2019 pelanggan listrik 450 VA sebanyak 24 juta pelanggan. Nilai insentif listrik gratis ini sekitar Rp 36.000 per bulan dengan perhitungan pemakaian rata-rata sebulan sebesar 85,25 kWh.
2. Pelanggan 450 VA Bisnis dan Industri
Bagi pelanggan bisnis dan industri PLN dengan daya 450 VA juga mendapat insentif listrik berupa pembebasan tagihan listrik yang berlaku Mei-Desember 2020.
Pelanggan golongan ini berjumlah 501.513 orang, pemerintah menyiapkan total anggaran sebesar Rp 151 miliar.
Penulis : Idham-Saputra
Sumber : Kompas TV