> >

Berakhir Hari Ini, Perpanjangan PSBB Fase 1 Akan Diputuskan Oleh Anies

Update corona | 13 Agustus 2020, 06:15 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan update kasus Covid-19 di Jakarta. (Sumber: Youtube Pemprov DKI Jakarta)

JAKARTA, KOMPASTV – Pemerintah DKI Jakarta berencana memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi fase I yang akan berakhir Kamis (13/8/2020).

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menjelaskan pihaknya telah melakukan evaluasi dari perpanjangan yang ke 3 PSBB transisi fase 1.

Hasil evaluasi tersebut akan disampaikan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Meningkat, Pakar Epidemologi Saran Pemprov DKI Evaluasi PSBB Transisi

Menurutnya, dari hasil evaluasi ada kemungkinan PSBB fase 1 diperpanjang.  Pengumuman perpanjangan PSBB ini akan diumumkan oleh Anies.

"Kemungkinan begitu (diperpanjang), nanti pak gubernur akan mengumumkan," kata Riza saat dihubungi di Jakarta, Rabu (13/8/2020). Dikutip dari Antara.

Riza menambahkan keputusan perpanjangan tentunya dilihat dari perkembangan kasus Covid-19. Jika angka penyebaran Covid-19 membaik, maka DKI Jakarta bisa memasuki masa masyarakat sehat, aman, dan produktif.

Jika angkanya belum membaik, sambung Ariza, perpanjangan PSBB fase 1 menjadi salah satu solusi. Sebaliknya jika angka penyebaran Covid-19 sangat buruk, ada kemungkinan PSBB di DKI Jakarta kembali seperti semula.

Baca Juga: PSBB Tangerang Selatan Diperpanjang Lagi hingga 23 Agustus 2020

Artinya mal dan tempat wisata yang dibuka di PSBB transisi fase 1 bakal ditutup kembali. Keputusan ini beberapa kali dilontarkan Anies saat memaparkan perkembangan penanganan Covid-19. Anies menyebutnya sebagai opsi rem darurat atau emergency break. 

"Pokoknya gini nanti pak gub akan segera mengumumkan, nanti tunggu hasil  evaluasinya," ucap Riza.

 PSBB Transisi Fase I saat ini sudah mengalami perpanjangan ketiga terhitung sejak dari 31 Juli 2020 hingga 13 Agustus 2020.

Saat mengumumkan perpanjangan pada Kamis (30/7), Anies Baswedan menyebut keputusan tersebut diambil berdasar berbagai pertimbangan meliputi kenaikan penyebaran kasus di Jakarta dan kondisinya belum mengalami perbaikan.

Baca Juga: Anies Sidak Restoran, Ini Sanksi Jika Langgar Protokol Kesehatan

Kemudian, tingkat positivity rate sebanyak 6,5 persen dan tingkat penulara atau reproduction number (RT)  sekitar 1.

Data Dinas Kesehatan DKI Jakarta per tanggal 12 Agustus 2020 terdapat penambahan kasus baru sebesar 578 orang. Penambahan ini membuat jumlah pasien positif Covid-19 di DKI Jakarta mecapai 27.242 orang.

Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia menjelaskan dari 578 kasus positif tersebut, 201 kasus adalah akumulasi data tanggal 10 dan 11 yang baru dilaporkan.

Baca Juga: Kasus Baru Covid-19 Capai 1.942, Tersebar di 32 Provinsi DKI Jakarta dan Jawa Timur Tertinggi

Sementara itu terdapat 17.349 orang dari total keseluruhan pasien dinyatakan telah sembuh, 968 orang meninggal dunia, dan 8.925 orang masih dirawat atau isolasi.

 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU