> >

Terbukti Menggunakan dan Menyimpan Narkoba Roy Kiyoshi Dihukum 5 Bulan Kurungan

Hukum | 12 Agustus 2020, 19:02 WIB
Roy Kiyoshi saat dipindah ke RSKO beberapa waktu lalu (Sumber: Warta Kota)

JAKARTA, KOMPASTV – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana penjara 5 bulan kurungan dipotong masa terhadap artis Roy Kurniawan alias Roy Kiyoshi.

Roy yang dijuluki paranormal ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak telah menyimpan narkotika golongan empat.

"Mengadili terdakwa Roy Kiyoshi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak telah menyimpan narkotika golongan empat, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu penuntut umum," ujar Ketua Majelis Hakim Mery saat membacakan putusan, Rabu (12/8/2020). Dikutip dari Antara.

Baca Juga: Roy Kiyoshi Tak Bisa Tidur Nyenyak di Tahanan Karena Sering Lihat Hantu

Dalam putusannya, Majelis Hakim memerintahkan Roy tetap menjalani sisa pidana dengan rehabilitasi sosial di Balai Rehabilitasi Khusus Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Hal yang memberatkan vonis, perbuatan Roy tanpa hak telah memiliki dan menyimpan narkotika golongan empat sebagai perbuatan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan penyalagunaan dan peredaran gelap narkotika.

Sementara hal yang meringankan Roy Kiyoshi belum pernah dihukum, berlaku sopan, dan mengakui perbuatannya.

Tanpa pikir-pikir Roy dan kuasa hukumnya menerima vonis hakim meski harapan untuk rehabilitasi rawat jalan tidak dipenuhi oleh hakim.

Baca Juga: Ketergantungan Tinggi, Roy Kiyoshi Konsumsi Psikotropika Selama 3 Tahun

Pengacara Roy, Edi Suryono menyatakan putusan majelis hakim sudah memberikan rasa keadilan terhadap kliennya.

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU